PT. Rekind Daya Mamuju (RDM) adalah perusahaan yang didirikan dengan tujuan untuk membangun, memiliki dan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dengan kapasitas 2X25 MW di Mamuju yang berada di kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat untuk disalurkan kepada PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).
PT. Rekind Daya Mamuju didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 6 Tanggal 21 Februari 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Nurul Larasati, SH di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor Keputusan AHU-56700.AH.01.01 pada tanggal 7 November 2013.
Menjadi perusahaan pembangkit tenaga listrik nasional yang terkemuka dengan mengedepankan pelayanan dan kehandalan dalam penyaluran listrik.
Meningkatkan pertumbuhan perusahaan secara berkesinambungan dengan bertumpu pada usaha penyediaan tenaga listrik yang handal dan berdaya saing.
Mengelola aset pembangkit tenaga listrik secara kompetitif dengan mengoptimasi management risk, cost dan performance serta berorientasi kepada kelestarian lingkungan dalam rangka mencapai standar kelas dunia.
Mengembangkan budaya perusahaan yang sehat atas saling menghargai antar karyawan dan mitra kerja, serta mendorong terus kekokohan integritas pribadi profesionalisme.